SISTEM ZONASI BERTUJUAN UNTUK MELAKUKAN PEMERATAAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA

kebijakan sistem zonasi bukan merupakan hal baru yang diterapkan oleh sistem pendidikan di negara lain. Sistem penerimaan siswa baru berdasarkan zona tempat tinggal sudah dilaksanakan oleh beberapa negara lain seperti Inggris, Amerika, Australia, Finlandia, Canada, Jepang, dan negara-negara maju lainnya.  Sistem zonasi ini bertujuan untuk memberikan pemerataan pendidikan kepada seluruh masyarakat hingga di remote area. Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi pihak sekolah untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di area tersebut terdaftar di sekolah.

Serupa dengan tujuan sistem zonasi di negara luar, sejatinya sistem zonasi pada PPDB bertujuan untuk melakukan pemerataan kualitas sumberdaya manusia di berbagai area di Indonesia. Kebijakan ini membuka kesempatan yang luas bagi tercapainya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Sistem zonasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh generasi bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang layak demi adanya perubahan positif bagi bangsa ini dalam jangka panjang.Selain itu, melalui pemberlakuan kebijakan zonasi, pemerintah berharap para orang tua dan peserta didik dapat memperoleh manfaat secara finansial dan kualitas akademik. Hasil penelitian oleh Thiele dan tim terhadap kebijakan zonasi sekolah di Inggris (2014) menunjukkan bahwa pemberlakuan kebijakan bersekolah di area tempat tinggal juga dapat meningkatkan kualitas akademik peserta didik. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya intensitas gangguan dari lingkungan luar yang dapat memberikan dampak negatif pada performa akademik siswa. Apa lagi manfaat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru?#SahabatItjen dapat menyimak infografis @kemdikbud.ri
berikut.

sumber : https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id

Facebook Comments