Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk mewujudkan lulusan SMK yang kompeten, sesuai dengan PP No.31/2006 tentang Sistem Diklat Berbasis Kompetensi mulai tahun 2015 ini sistem pendidikan berbasis kompetensi di SMK semakin disempurnakan dengan pengembangan LSP Pihak Pertama (LSP- P1) SMK.
Direktorat PSMK saat ini sedang giat mendorong SMK Negeri dan Swasta di DKI Jakarta untuk dapat menjadi Lembaga LSP-P1 dengan cara memberikan bantuan ,bimbingan serta pendampingan ketika harus berhadapan dengan BNSP sebagai pemberi Lisensi.
Sabtu (23/9) SMK Dinamika Pembangunan 1 Jakarta melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen LSP-P1 di Aula Gedung C Lantai 4, dalam kegiatan penyusunanan dokumen LSP-P1 mengundang Nara Sumber Ibu. Diyan Sumanti, SS,.M.Pd. acara yg di buka oleh Mulyana, SH,MM selaku Kepala SMK Dinamika Pembangunan 1 Jakarta yang di kemudian di lanjutkan oleh Wakil Pimpinan Yayasan Al Wathoniyah Asshodriyah 9 H. Haikal Shodri, S.Psi,M.Si, menyampaikan arahannya dan sekaligus pengukuhan Team LSP-P1 SMK Dinamika Pembangunan 1 Jakarta.
Selanjutnya, kegiatan acara Penyusunan Dokumen LSP-P1 oleh pemateri Ibu. Diyan Sumanti, SS,.M.Pd menyampaikan tindak lanjut setelah pembuatan Dokumen LSP-P1 sesuai arahan Direktorat PSMK adalah meminta Pihak sekolah calon LSP-P1 agar menyiapkan :
- Surat keputusan pembentukan LSP P1
- Surat keputusan personil LSP P1 ditandatangi kepala sekolah sebagai dewan pengarah.
- Setiap personel dalam pengurus LSP P1 harus punya staf atau anggota. Contoh dewan Pembina punya anggota dari komite maupun DuDi,Contoh bagian manajemen mutu harus punya staf yang membantu dst
- Membuat Program Kerja LSP P1 untuk tiga tahun kedepan yang harus ada
- Akan menguji berapa kali dalam 3 tahun
- Pelatihan personel auditor internal
- Pelatihan personel asesor
- SK yang harus ada pada dokunen pembentukan LSP
- SK Dewan Pengarah
- SK Pengurus LSP P1
- SK Personel LSP P1
- SP kesanggupan menyediakan ruangan khusus LSP P1 lengkap dengan perabotan yang dibutuhkan, berkaitan dengan penjaminan mutu.
- Ruangan kantor LSP P1 harus dipasang papan nama sebesar nama lembaga pendidikan induk . Ruangan LSP yang dibuat harus mudah di akses minimal oleh sekolah Jejaring ( sekolah lain yang belum punya LSP)
- Setiap LSP P1 mempunyai sekolah jejaring minimal 5 sekolah maksimal 15 sekolah dengan paket keahlian yang sama.
Tantangan kedepan bukanlah sesuatu yang ringan, sikap semangat dan optimis kiranya menjadi modal penting untuk sukses kita di masa yang akan datang.
Mantap pak bang Haikal dan pak Mulyana. Semoga LSP SMK DP1 dan DP2 selesai di bulan Oktober 2017
Terimakasih Supportnya Bapak Kasie Kurikulum SMK.