Kebijakan kemitraan dalam lingkup pendidikan kejuruan seperti SMK melibatkan tiga komponen penting yaitu pihak majelis sekolah, pihak dunia usaha industri dan pihak sekolah menengah kejuruan. Melalui mekanisme pendidikan sistem ganda seperti pelaksanaan praktek industri di dunia usaha industri, ketiganya diharapkan mempu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun implementasi kebijakan kemitraan ternyata memiliki kendala diantaranya adalah tentang sumber daya pelaksana, mekanisme pelaksanaan dan proses organisasi yang harus dilalui dan diberdayakan dalam dimensi kebijakan kemitraan.
Bertempat di Aula Masjid Jami Shodri Asshiddiq melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dunia Usaha/Dunia Industri dan Institusi Pasangan dalam rangka persiapan uji praktik kejuruan SMK, pada hari sabtu (20/1), acara yang dimulai dari pukul 08.00 wib di buka oleh sambutan Kepala SMK Dinamika Pembangunan 1 Jakarta Mulyana, SH,M.M. menyampaikan “ucapan terimakasih kepada para perwakilan perusahaan yang sudah turut hadir dan memberikan paparan seputar mekanisme uji praktik SMK tahun pelajaran 2017/2018”.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kasi Dikmen Sudin Wilayah 1 Jakarta Timur H. Kholil, M.Pd. berkesempatan memberikan paparan seputar tentang pentingnya koordinasi antara dunia pendidikan dan dunia usaha ataupun dunia industri, “persiapan implementasi kebijakan kemitraan SMK dan DUDI diselenggarakan dengan melalui beberapa mekanisme dan prosedur seperti memahami dasar pelaksanaan implementasi kebijakan, sosialisasi pembuatan pedoman praktek kerja, identifikasi sumber daya SMK, penetapan dunia usaha dan industri yang relevan, serta penandatanganan MOU belum terlaksana secara optimal. Beberapa faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan praktek industri diantaranya adalah lingkungan kebijakan internal maupun eksternal, dan faktor komunikasi antara pelaksana program SMK dengan DUDI dan perumus program dinas pendidikan belum terbangun secara optimal”.
Ada beberapa penetapan yang di bahas dalam rapat koordinasi ini diantaranya, penetapan paket soal UPK, penetapan nama penguji UPK, pengaturan jadwal penguji, kegiatan di tutup dengan laporan hasil rapat koordinasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulm.