PPDB Tahun 2019/2020 syarat SKTM tidak diberlakukan.

Pada (15/01) Kemendikbud gelar Taklimat Media Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 di Kantor Kemendikbud, dalam taklimat media yang berlangsung, Mendikbud menghargai adanya berbagai pandangan dalam pendekatan sistem zonasi. Berbagai pandangan ditampung dalam rangka terus mengembangkan zonasi, PPDB hanya salah satu permasalahan yg menggunakan pendekatan zonasi. Zonasi juga digunakan untuk memetakan penyebaran guru, ketersediaan sarana, fasilitas sekolah, dan sebaran siswa.

Salah satu yg menjadi catatan dari pelaksanaan PPDB tahun lalu adalah mengenai permasalahan diberlakukannya SKTM. Tahun ini syarat SKTM tidak diberlakukan. Mendikbud berharap ada perubahan pola penerimaan pada tahun ini, bukan siswa yang mendaftar tapi sekolah yang aktif mencari peserta didik, Tidak ada perubahan signifikan dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018, hanya dibuat lebih rigid karena masih adanya penyelewengan dari pelaksanaan Permendikbud No.14 Tahun 2018.

Facebook Comments