Pendaftaran Ujian Nasional untuk Perbaikan

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018 adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan
  3. Peraturan   Badan   Standar   Nasional   Pendidikan   Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
  4. Surat Edaran BSNP Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
  2. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
  3. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

Ketentuan umum:

  1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib  memenuhi  persyaratan  peserta  UN  berdasarkan  Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
  2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
    1. Ijazah/surat  keterangan lulus;
    2. Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional  (SHUN)/SHUN sementara;
    3. Pas foto ukuran 3×4; dan
    4. Materai Rp 6000,-
  3. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
  4. Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 – 13 Juli 2018.
  5. Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Ketentuan khusus:

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
  2. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

  1. Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon   peserta   mengakses informasi   pendaftaran   di   laman https://unp.kemdikbud.go.id.
    2. Calon  peserta  mendaftarkan  diri  secara  langsung  ke  satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
    3. Calon   peserta   menyerahkan   salinan   Ijazah atau surat keterangan lulus, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
    4. Calon peserta memilih jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
    5. Calon peserta mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP tahun 2018 yang disediakan, menempelkan materai serta menandatanganinya di atas materai/
  2. Petugas   pendaftaran   pada   satuan   pendidikan   melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
    1. Ijazah/surat keterangan lulus;
    2. SHUN/SHUN sementara dan nilai yang tertera pada SHUN;
    3. pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan
    4. kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
  3. Petugas  pendaftaran  pada  satuan  pendidikan  memasukkan data calon  peserta  pada  laman  yang  disediakan   dengan langkah-langkah:
    1. login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
    2. memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
    3. memasukkan  data  mata  ujian  yang  akan  ditempuh  oleh peserta, mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja;
    4. memasukkan jadwal ujian, sesi ujian, mata ujian yang dipilih siswa;
    5. meminta peserta untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermeterai;
    6. mencetak kartu peserta ujian;
    7. menempel  pas  foto  dan  membubuhkan  stempel  sekolah pada kartu peserta ujian;
    8. menandatangani kartu peserta ujian; dan
    9. menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
  4. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
    1. mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
    2. melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.