Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Surat Edaran BSNP Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Ketentuan umum:
- Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
- Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
- Pas foto ukuran 3×4; dan
- Materai Rp 6000,-
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 – 13 Juli 2018.
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
- Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
- Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan lulus, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Calon peserta memilih jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
- Calon peserta mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP tahun 2018 yang disediakan, menempelkan materai serta menandatanganinya di atas materai/
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- SHUN/SHUN sementara dan nilai yang tertera pada SHUN;
- pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan
- kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
- login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
- memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
- memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta, mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja;
- memasukkan jadwal ujian, sesi ujian, mata ujian yang dipilih siswa;
- meminta peserta untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermeterai;
- mencetak kartu peserta ujian;
- menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian;
- menandatangani kartu peserta ujian; dan
- menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
- mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
- melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
Facebook Comments