KJP PLUS TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2019

Pendataan Calon Penerima Bantuan Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun Anggaran 2019, sudah mulai kembali diproses.  Operator sekolah sudah memulai pengumpulan berkas pendaftaran KJP Plus dari Orangtua/Wali Peserta Didik yang kemudian akan di input kedalam sistem KJP Plus.

Intruksi Pendataan Calon Penerima Bantuan Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Intruksi Kepala Dinasi Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang “PENDATAAN CALON PENERIMA BANTUAN PERSONAL PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2019”.

Tidak hanya sekedar mengumpulkan dan menginput dokumen pendaftaran KJP Plus, pihak sekolah yang di wakili oleh wali kelas akan melakukan visitasi dan verifikasi  calon penerima KJP Plus. Proses pendataan ini sudah di mulai dari tanggal 19 Februari 2019 – 19 Maret 2019.