IN HOUSE TRAINING (IHT) IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA SMK DINAMIKA PEMBANGUNAN 1 JAKARTA

Jakarta – pada hari senin, 22 Agustus 2022 SMK Dinamika Pembangunan 1 jakarta mengadakan pembuka. In House Training (IHT) Implementasi Kurikulum Merdeka. Hal ini merupakan bentuk kewajiban sekolah berdasarkan arahan dari kementerian pendidikan bahwa sekolah yang sudah menjadi sekolah penggerak / sekolah pusat keunggulan wajib mengimplementasikan kurikulum merdeka. Oleh karenanya pihak sekolah mengundang bapak Drs. Mangasa Aritonang, MA., Ph.D selaku pendamping implementasi kurikulum merdeka. Beliau merupakan widyaiswara dari Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata. IHT dilaksanakan di Aula gedung C yayasan Al Wathoniyah Asshodriyah 9 dan dihadiri oleh seluruh pendidik SMK Dinamika Pembangunan 1 Jakarta, serta sekolah imbasan, yaitu SMK Dinamika Pembangunan 2 jakarta, SMK Ristek Kikin,SMK Global Cendekia, dan SMK Citra Mandiri. Acara tersebut dibuka dengan sambutan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu bapak Drs. H. Murtias Moenaf, M.Pd selaku pengawas SMK.

Dalam pemeparan materi IHT, Bapak Drs. Mangasa Aritonang, MA.,Ph.D yang kerap disapa pak Ari menjelaskan tentang pentingnya memahami capaian pembelajaran. Kemudian beliau juga memaparkan cara merancang pembelajaran yaitu Tujuan pembelajaran dan Alur tujuan pembelajaran hingga merancang modul ajar.

Apa itu kurikulum merdeka?
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Pada masa pandemi 2020 hingga 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 hingga 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Facebook Comments